AMBON, MalukuTerkini.com Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Langkah pengusutan perkara tersebut dibuktikan lewat pemeriksaan saksi kunci serta penyitaan sejumlah dana sebagai barang bukti.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ajit Latuconsina mengaku tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial YSL di Kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (5/8/2026).

“Pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 13.00 WIT tersebut fokus pada peran saksi dalam proses pengadaan,” ungkapnya.

Ajit menjelaskan saksi YSL dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang menjembatani proses pelelangan.

“YSL diperiksa sebagai perantara vendor yang mengikuti proses lelang proyek infrastruktur di Kabupaten Buru tersebut,” jelasnya.

Selain memeriksa saksi, proses penegakan hukum dalam perkara ini juga mencatatkan kemajuan signifikan terkait penyelamatan keuangan negara.

“Penyidik menerima pengembalian uang tunai senilai Rp100 juta dari Direktur CV Basudara berinisial EA, yang selanjutnya disita resmi sebagai barang bukti perkara,” ungkapnya.

Ajit menegaskan seluruh langkah penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik bertujuan untuk membongkar secara tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang ada.

“Seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari upaya penyidik Kejati Maluku untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada perkara tersebut,” tandasnya.

Ia mengatakan penanganan kasus ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik Kejati Maluku masih terus menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat pembuktian.

“Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.

Proyek pemeliharaan jalan sepanjang 124,46 kilometer di Kabupaten Buru ini bernilai kontrak miliaran rupiah dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Langkah tegas Kejati Maluku diambil setelah muncul dugaan indikasi korupsi akibat pengerjaan fisik infrastruktur jalan tersebut dilaporkan tidak tuntas di lapangan. (MT-04)