Sekilas Info

Mendagri: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada 2020

Mendagri, Tito Karnavian

AMBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Mendagri saat acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, (10/9/2020).

Mendagri mengucapkan terima kasih atas inisiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo dalam upaya menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.

“Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujarnya.

Mendagri mengatakan, akan menindaklanjuti isi SKB itu, salah satunya dengan ambil bagian dalam Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk.

“Kami siap untuk menjadi bagian daripada Satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak MenPAN RB,” katanya.

Menurutnya, dalam menjaga netralitas ASN, Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai berperan penting, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik. “Oleh karena itu netralitas menjadi sangat penting,” ujarnya.

Khusus untuk persoalan kepegawaian, Mendagri menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Adapun penetapan paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut,kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tandas Mendagri.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!