Polres Malteng Tetapkan Pemuda Aniaya Ibu Kandung Jadi Tersangka
AMBON - Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang di-back up Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng), resmi menetapkan Patrik Hehanussa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih sebagai tersangka kasus penganiayaan Fransina Hehanusa (50), yang juga ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengaku berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik Hehanussa sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maka penyidik kami baik dari Polsek yang di-back up oleh Reskrim Polres resmi menetapkan Patrik Hehanussa sebagai tersangka," kata Kapolres, Senin (14/9/2020) malam.
Menurut Kapolres, setelah dijadikan sebagai tersangka penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi, untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Maluku Tengah.
"Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka Patrik, berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter. Dokter memperbolehkan tersangka rawat jalan. Sudah langsung ditahan di rutan Polres," jelasnya.
Dikatakan, setelah dikeluarkan tersangka kemudian dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.
"Sempat diperiksa diklinik untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 thn 1951 tentang sajam subsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," katanya.
Baca Juga: Permintaan Tak Dipenuhi, Pemuda Waraka Aniaya Ibu Kandung
Kendati sudah ditahan, namun Kapolres mengaku, jika hingga saat ini baik tersangka maupun korban keduanya belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut, mengingat kondisi keduanya belum pulih.
"Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita. Jika kondisi sudah membaik pasti langsung dimintai keterangan," ungkapnya. (MT-04)
Komentar