Pasien Covid-19 Kabur, Satpam & Pegawai Honor RSUD Saparua Diberhentikan

AMBON – Seorang pegawai honor dan seorang Satpam RSUD Saparua harus menerima sanksi tegas lantaran dinilai lalai hingga menyebabkan pasien Covid-19 berinisial AM kabur dari rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw kepada malukuterkini.com, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, sanksi pemutusan kerja dua orang ini sebagai bentuk tindakan tegas setiap pegawai yang melakukan pelanggaran ataupun yang lalai menyebabkan terjadinya pelanggaran dan lainnya
"Sanksi pemutusan kerja kepada pegawai honor dan satpam ini karena mereka lalai menjalankan tugas," tandasnya.
Nikijuluw enggan menyebutkan identitas pegawai honor dan satpam yang diberhentikan tersebut, namun prinsipnya tindakan itu sudah sesuai dengan aturan.
Untuk diketahui, AM salah satu pasien Covid-19 yang kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Sabtu (19/9/2020). Ia akhirnya berhasil ditangkap tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tengah, Senin (21/9/2020) di Masohi. (MT-04)
Komentar