BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Prosedur Jaminan Kecelakaan
AMBON - BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar sosialisasi tentang prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan akibat kerja bersama empat lembaga di Ambon, Selasa (22/9/2020).
Lembaga tersebut diantaranya adalah Ditlantas Polda Maluku, PT Jasa Raharja Cabang Maluku, PT ASABRI Cabang Ambon dan PT Taspen Cabang Ambon. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat beberapa lembaga penjamin kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja. Lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sampai dengan saat ini masih terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait penjaminan kecelakaan baik tunggal, ganda, maupun kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rumondang Pakpahan berharap sosialisai bersama ini dapat memberikan pemahaman yang sama kepada peserta dari masing-masing lembaga penjamin tentang alur dan prosedur apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja.
“Dengan sinergi ini, saya berharap kita semua disini memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme penjaminan bagi peserta JKN-KIS yang juga merupakan ASN, TNI, dan Polri ketika mengalami kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan akibat kerja serta meminimalisir penjaminan biaya yang tumpah tindih,” ungkap Mondang dalam rilis yang diterima redaksi malukuterkini.com, Rabu (23/9/2020).
PT Jasa Raharja merupakan lembaga penjamin kecelakaan lalu lintas ganda non kecelakaan kerja. Hal ini berlaku kepada seluruh pengguna jalan dan plafonnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pembiayaannya melebihi plafon, sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, penjaminannya bisa langsung oleh BPJS Kesehatan. Seluruhnya dengan syarat wajib adanya Laporan Polisi (LP).
PT Taspen merupakan lembaga penjamin kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi bagi ASN yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan akibat sedang bertugas/kerja penjaminnya adalah PT Taspen. Begitu pula bagi anggota TNI dan Polri, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan akibat sedang bertugas/kerja yang menjamin adalah PT Asabri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Ibrahim Banda mengapresiasi kegiatan yang dilakukan beberapa lembaga penjamin kecelakaan ini.
Ia berharap agar sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan agar pemahaman masyarakat khususnya bagi ASN, anggota TNI dan Polri dapat mengupdate informasi tentang hak dan kewajibannya.
“Sosialisasi dan diskusi ini sangat menarik karena memang dimasyarakat tidak semua ASN, anggota TNI dan Polri mengetahui tentang penjaminan kecelakaan kerja. Saya berharap sosialisasi seperti ini dapat terus berkelanjutan agar pemahaman masyarakat khususnya ASN, TNI dan POLRI lebih update,” ungkap Banda. (MT-05)
Komentar