Sekilas Info

Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Di Ambon Ditangkap

Ilustrasi

AMBON – AT, ayah Bejat yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri diringkus Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Warga kecamatan Sirimau Kota Ambon ini berhasil diringkus Jumat (13/11/2020)  sekitar pukul 23.00 WT menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/865/XI/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 12 November 2020.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada malukuterkini.com, Senin (16/11/2020) menjelaskan kejadian bejat pelaku pertama terjadi pada  bulan Februari 2020 dan terakhir kali pada tanggal 13 Juni 2020.

"Korban anak adalah anak kandung yang masih berusia 15 tahun. Tersangka  mengajak korban untuk tinggal bersama di rumah tersangka kemudian langsung memaksa korban melakukan persetubuhan. Saat melakukan perbuatannya tersangka telah mengkonsumsi minuman keras," jelasnya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, menurut Mido Manik, tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak  Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sekitar 5  kali telah melakukan persetubuhan terhadap korban.  Korban saat ini sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!