Penyidik Polresta Ambon Serahkan Pasutri Penganiaya Anak Ke Jaksa

AMBON - Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan pasangan suami istri (pasutri) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Kedua tersangka beserta barang bukti atau tahap II oleh penyidik ke jaksa berlangsung di kantor Kejari Ambon, Rabu (2/12/2020).
"Hari ini Rabu (2/12/2020), sekitar pukul 10.30 WIT bertempat di Kantor Kejari Ambon telah dilakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh personel unit III PPA atas nama atas nama Fredi Manusu alias Edi dan Maria Kadir alias Mery," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada malukuterkini.com, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, kedua pasangan suami istri ini diserahkan kepada JPU setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Keduanya merupakan tersangka Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/768/X/2020/Maluku/Resta Ambon,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pasutri yang merupakan pegawai RSUD Haulussy dan Guru SD ini dilimpahkan dengan delapan barang bukti.
"Jadi kita serahkan keduanya dengan barang bukti berupa satu buah selang air, satu buah kabel listrik, satu buah sapu ijuk, dua buah gantungan baju, empat lembar foto korban, satu buah kain batik dan pasang baju korban," jelasnya.
Selanjutnya keduanya menjadi tahanan JPU untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, dua pasutri ini yang bermukim di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe itu berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Maria merupakan Guru di SD Negeri 82 Ambon, sedangkan Edy merupakan sopir ambulance RSUD Haulussy.
Keduanya menganiaya anak berusia tujuh tahun berulang kali hingga tewas. (MT-04)
Komentar