Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Di Negeri Allang Dirampungkan
AMBON - Berkas 4 tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Daniel Robert Sipahelut alias Dani kini dirampungkan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial SWP, AM, FH dan DF,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada malukuterkini.com, Sabtu (20/3/2021).
Dikatakan, setelah rampung berkas segera dikirim ke jaksa secepatnya .
"Sementara sudah dirampungkan Setelah ini dilakukan tahap I ke jaksa," kata Mido.
Ia menjelaskan, keempat tersangka ini diganjar pasal Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Daniel Robert Sipahelut alias Dani yang merupakan warga Negeri Allang tewas usai dianiaya oleh sejumlah pelaku, Senin (8/3/2021).
Informasi yang dihimpun malukuterkini.com menyebutkan, kejadian itu berawal ketika para pelaku yang juga merupakan warga Allang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) tepatnya di Soapele Negeri Allang.
Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada kening sebelah kanan , 3 luka robek di bagian belakang kepala, luka memar pada belakang telinga sebelah kanan dan kiri dan luka memar di punggung belakang sebelah kiri bawah
Modus operandi para tersangka kesal karena korban membuat keributan disaat acara duka kemudian para tersangka melakukan kekerasan dgn cara menggunakan kayu, kursi plastik dan menendang korban. (MT-04)
Komentar