Sekilas Info

SPDP Masuk Jaksa, Polisi Rampungkan Berkas Ayah Setubuhi Anak Kandung

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik (kanan)

AMBON - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) AT, ayah Bejat yang tega menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil kini telah masuk ke jaksa.

Berkas tersangka ini sementara dirampungkan penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada malukuterkini.com, Jumat (20/11/2020).

Menurut Kasat,  saat ini berkas disiapkan untuk dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

"Belum limpah. Masih siapkan berkasnya. Nantinya kalau sudah tahap I akan kami sampaikan," jelas Kasat.

Sementara itu untuk pasal tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal   Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Di Ambon Ditangkap

Untuk dikehatui, AT ayah Bejat yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri diringkus Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Warga kecamatan Sirimau Kota Ambon ini berhasil diringkus Jumat (13/11/2020)  sekitar pukul 23.00 WIT. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!