3 Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Korupsi LKS Dinas Pendidikan Maluku Ditangkap Di Jakarta

AMBON – Setelah kurang lebih 3 tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya Louisa Corputty ditangkap.
Terpidana korupsi Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp 779.834.000 ini akhirnya diciduk di Jakarta Barat, Rabu (9/12/2020).
Informasi dihimpun malukuterkini.com, Corputty dinyatakan DPO sejak tahun 2017.
Atas kerjasama tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Maluku berhasil akhirnya wanita 65 tahun ini ditangkap di Apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11, Jakarta Barat sekitar pukul 17.45 WIB,
"Benar terpidana atas nama Louisa Corputy umur 65 tahun ini ditangkap tim intelijen Kejagung dan Kejati Maluku di apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 Jakarta Barat, Rabu kemarin sekitar pukul 17.45 WIB," jelas Kajati Maluku, Rorogo Zega kepada malukuterkini.com, Kamis (10/12/2020).
Saat ini, kata Kajati, terpidana sudah dijemput oleh tim Kejati Maluku dan rencananya Jumat (11/12/2020) besok tiba di Ambon.
"Sudah dijemput oleh koordinator Bidang Intelijen Pak Rolly bersama jaksa bidang pidana Khusus I Gede W. Besok tiba di Ambon dan langsung dieksekusi," ungkap Kajati.
Untuk diketahui, Corputy ditangkap Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K / PID.SUS / 2016 Tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp. 779.834.000 pada tahun anggaran 2009 dan 2010.
Terpidana divonis penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 679.834.000, dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 tahun. (MT-04)
Komentar