13 Napi Perempuan Di Maluku Peroleh Remisi Natal
AMBON - Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2020.
Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 dipusatkan di Ruangan Kunjungan Lapas perempuan Kelas III Ambon, Jumat, (25/12/2020).
Pemberian Remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M Risakotta atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Lissa Christiane Kiessya.
Kalapas Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M Risakotta menjelaskan, WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Natal tercatat sebanyak 13 orang yang terdiri dari 12 WBP Tindak Pidana Umum (Remisi Non-PP 99) dan 1 WBP tindak pidana Khusus (PP 99).
"Untuk remisi Natal ada sebanyak 13 WBP Lapas Perempuan yang menerima remisi tersebut," jelas Risakotta.
Risakotta merincikan, besaran Remisi yang diterima WBP yaitu remisi 15 Hari sebanyak 6 WBP dan remisi 1 bulan 7 WBP, sedangkan WBP yang akan diusulkan remisi susulan sebnyak 3 WBP.
Usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2020 dilanjutkan dengan kegiatan pembukaan layanan penitipan barang bagi WBP selama dua hari yaitu Jumat dan Sabtu dengan petugas layanan yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal yang ada. (MT-04)
Komentar