AMBON, MalukuTerkini.com – Integritas, orientasi pelayanan publik, kompetensi, serta komunikasi dan kolaborasi menjadi empat prinsip penting yang ditekankan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam pengarahan kepada para perancang peraturan perundang-undangan, Senin (26/10/2026).

Pengarahan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku.

Dhahana menyampaikan integritas merupakan landasan utama dalam setiap tahapan pengharmonisasian peraturan. Seluruh pihak yang terlibat perlu menjaga sikap dan etika profesional agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, orientasi pelayanan publik harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, sehingga pemerintah daerah dan lembaga yang mengajukan rancangan peraturan memperoleh layanan yang baik dan sesuai kebutuhan.


Dari sisi kompetensi, Dhahana mengingatkan para perancang untuk terus memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan teknis. Penguasaan materi serta perilaku profesional menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas hasil kerja sekaligus marwah jabatan perancang peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dan kolaborasi dalam proses pembentukan peraturan. Dengan cakupan koordinasi yang melibatkan 49 kementerian dan 57 lembaga, kerja sama yang efektif diperlukan agar proses penyusunan dan pengharmonisasian regulasi berjalan lancar. Menurutnya, komunikasi yang buruk dengan mitra kerja dapat menghambat pencapaian hasil yang diharapkan.

Pengarahan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Perancang Peraturan Perundang-undangan serta koordinasi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sesi diskusi dan tanya jawab turut memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman atas materi yang disampaikan.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam pengarahan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas di bidang peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menegaskan komitmennya untuk mendorong penerapan integritas, orientasi pelayanan publik, peningkatan kompetensi, serta komunikasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas perancang guna mendukung pengharmonisasian regulasi yang berkualitas dan sesuai ketentuan. (MT-04)