Sekilas Info

Terkendala Kriteria Umur, Ketua DPRD Maluku Batal Divaksin Covid-19

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

AMBON - Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury batal  mengikuti vaksinasi Covid-19, Jumat (15/1/2021) lantaran terkendala kriteria umur.

Kendatipun berada dalam daftar nama pejabat daerah yang akan mengikuti vaksinasi di RSUP Johannes Leimena, namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi kriteria.

Begitu pula dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon AG Latuheru.

Bukan hanya umur, tetapi hasil pemeriksaan kesehatan juga tidak memenuhi kriteria mulai dari tekanan darah dan komorbid (penyakit penyerta) lainnya.

Selain pejabat diatas, Komandan Lantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono juga batal divaksin.

"Jadi tadi saya ikuti acaranya sampai proses vaksinasi dilakukan. Tetapi sayangnya saya tidak bisa divaksin karena usia saya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan begitu, saya tidak bisa terlibat didalam vaksin pertama ini. Sejak awal sudah saya bilang saya siap vaksin tapi apa boleh buat terkendala faktor usia. Jadi saya tunggu periode penyuntikan untuk warga usia 60 diatas," ujarnya

Hal yang sama juga diakui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang mengaku juga siap namun terkendala kriteria umur.

“Dari segi persyaratan sebetulnya begitu. Cuma faktor umur saja. Saya memenuhi syarat dari tekanan darah hanya usia sudah lebih dari 60 tahun. Jadi mesti tunda dulu,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!