Sekilas Info

Miliki Ganja, JPU Tuntut Fautngijanan 7 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, S Pentury menuntut terdakwa  David Marthin Fautngijanan dengan pidana penjara selama  tujuh tahun.

Warga Kampung Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini dituntut oleh JPU lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkotika.

Tuntutan JPU ini disampaikan dalam  sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/1/2021), yang dipimpin hakim Jenny Tulak. Sementara terdakwa dihadiri Penasehat Hukumnya Peny Tupan.

JPU dalam amar tuntutannya menyebut, terdakwa dituntut lantaran memiliki  narkotika sebanyak satu paket ganja. Terdakwa dinyatakan  bersalah  melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika jenis ganja sebagaimana dalam pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," ujar JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Selain pidana badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar  denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara.

JPU juga menyatakan barang bukti yang dikemas menggunakan plastik klip bening berisikan batang biji dan daun kering dalam amplop kertas warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, terdakwa tertangkap pada hari Jumat tanggal 14 Agustus sekitar pukul 17: 30 di Indomaret Desa Passo Kecamatan Baguala, kota Ambon.

Penangkapan terhadap terdakwa karena ada informasi dari informan yang mengatakan akan ada transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut

Saat tertangkap terdakwa memiliki satu paket narkotika jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri. ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!