1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tiga Koruptor ADD & DD Karlutu Kara Diadili

Oleh ,

AMBON - Tiga koruptor kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Karlutu Kara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diadili.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipusatkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (20/1/2021).

Ketiga terdakwa  itu  masing-masing Penjabat Desa Karlutu Kara Matheos Erbabley alias Theo (67), Bendahara Desa  Hengky Aliputy alias Hengky (42) dan Sekertaris Desa Hengky Rumawagtine (43).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jefry S Sinaga Cs, sedangkan para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.

JPU Kejari Malteng, Asmin Hamja dalam dakwaannya, menyebutkan  pada Juni  2015, Desa  Karlutu Kara mendapatkan DD sebesar Rp 271 juta dan ADD Rp 87,7 juta. Totalnya senilai Rp 360 juta.Tahun 2016, DD Rp 608 juta dan ADD sebesar Rp 102 juta sehingga totalnya Rp. 711 juta.

JPU membeberkan selama dua tahun ketiga terdakwa tidak pernah melakukan pembahasan pengeloaan dana desa melibatkan saniri negeri, padahal ketentuan pasal 32 Permendagri,tentang pengelolaan ADD dan DD, pembahasan APBD Desa harus  bersama Saniri Negeri.

Buktinya, pekerjaan fisik tidak sesuai dengan bestek dan volume pekerjaan, bantuan kelompok pada negeri dimark-up. Dalam pekerjaan jalan setapak 300 meter, ketiga terdakwa melakukan mark up nota belanja material,misalnya belaja smen, batu dan pasir.

JPU membeberkan, selain itu pengadaan anakan cengkih, pengadaan mesin parut kelapa semuanya ketiga terdakwa belanjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang ada. Bahkan sisa dari pada uang belanja ketiganya menggunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bukan hanya itu, uang perjalanan dinas, uang pajak tahun 2015, ketiga terdakwa tidak membayar,mereka pakai untuk kepentingan pribadi. Terdakwa kades juga, setelah melakukan pencarian ADD dan DD tahun 2015,mereka tidak pakai untuk kepentingan Desa, tapi mereka mengunakan secara pribadi,” ungkapnya.

Karena itu, sesuai hitungan auditor BPKP, terjadi kerugian  keuangan negara  sebesar Rp 215 juta lebih.

JPU mendakwa ketiga terdakwa  melanggar pasal  2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan  JPU, hakim  menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)

Berita Lainnya