Perjuangan Pasangan Kilikily-Orno Kandas Di MK

AMBON - Perjuangan pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Nikolas Jhohan Kilikily-Desianus Orno akhirnya kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Pemohon atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Putusan/ Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (17/2/2021).
Sidang putusan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, sejak pukul 16.00 - 17.51 WIB.
Sidang digelar secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan.
"Menyatakan permohonan pemohon atas nama pasangan calon nomor urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno tidak dapat diterima," tandas hakim sebagaimana dilansir dalam web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati 02 dengan jargon Benar atas nama Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwarday Kilikily sah sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih 2021-2026.
Dodi Soselissa selaku kuasa hukum pasangan Bupati MBD terpilih Benjamin Noach-Ari Kilikili kepada malukuterkini.com, Rabu (17/2/2021) mengaku untuk sengketa MBD telah resmi diputuskan sehingga telah inkrah.
"Sudah diputuskan dimana MK putusan dalam Eksepsi, Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, berkenan dengan kedudukan hukum (Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016) beralasan menurut Hukum. Dan dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tandasnya.
Dirinya tidak lagi berkomentar banyak karena putusan sudah ditetapkan oleh MK sehingga harus dilaksanakan.
Untuk diketahui sengketa pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya, perkara teregistrasi dengan Nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara sebesar 14.966 ini dikarenakan terjadi kecurangan yang sangat serius yang bersifat Sistematis, Terstruktur dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 yang juga merupakan Petahana.
Jika tidak terjadi kecurangan yang bersifat TSM menurut Pemohon harusnya perolehan suara Pemohon dalam hal ini pasangan nomor I lebih unggul daripada perolehan suara Petahana.
Untuk itu dalam petitumnya pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, mendiskuaifikasi Paslon Nomor Urut 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang. (MT-04)
Komentar