Sekilas Info

Ferry Tanaya Dicecar Jaksa 3 Jam

Ferry Tanaya

AMBON - Ferry Tanaya dicecar jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, selama 3 jam.

Pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dilakukan, Kamis (18/3/2021) sejak pukul 11.10-14.15 WIT.

Tanaya sendiri seharusnya diperiksa pada 8 Maret 2021 lalu namun ia meminta tunda pemeriksaan kepada penyidik.

Sebanyak 42 pertanyaan dicecar oleh Jaksa kepada Tanaya sebagai tersangka korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.

"Benar Ferry Tanaya diperiksa dari pukul 11.10 - 14.15 WIT. Ia diperiksa  Penyidik I. Gede Widhartama dan Ye Oceng Almahdali, dengan dicecar  42 pertanyaan. Saat pemeriksaan ia didampingi didampingi PH –nya,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulette, dalam rilisnya, Kamis (18/3/2021).

Menyangkut penahanan terhadap Tanaya, Sapulette mengaku tidak dilakukan.

Tentunya penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum  melakukan penahanan terhadap tersangka misalnya pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik yang lebih mengetahuinya.

"Soal penahanan, tentunya penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum  melakukan penahanan terhadap tersangka misalnya Pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik yang lebih mengetahuinya," ungkap Sami.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Ambon, Tanggal 9 Februari 2021, dalam Putusannya hari ini Senin (1/3/2021)  menolak  seluruh permohonan yang diajukan oleh Fery Tanaya.

Putusan praperadilan disampaikan dalam sidang dipimpin hakim Andi Adha. Pemohon di wakili oleh tim kuasa hukumnya Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy,  Henry S. Lusikooy. Sedangkan kejati Maluku selaku termohon dihadiri Gunawan Sumarsono Cs

Dalam amar  putusannya menyatakan: Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil.

"Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil," ungkap hakim. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!