Sekilas Info

Pembunuh Mahasiswa Unpatti Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Erwin Nakul alias Erwin terdakwa utama kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Husein Suat, dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho yang disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di kejari Ambon, Selasa (23/3/2021).

Sidang di pimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver sedangkan terdakwa di damping kuasa hukumnya Sisca Louhenapessy.

Menurut JPU, ancaman hukuman lebih tinggi daripada terdakwa  yang lain, karena terdakwa adalah sebagai pelaku utama dan berbelit-belit dalam  persidangan.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis Erwin Nakul yang merupakan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Husein Suat mahasiswa Unpatti Ambon diatas JMP Kota Ambon, agar di penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan,” tandas JPU.

Selain terdakwa Erwin Nakul, jaksa juga menuntut dua rekannya  Bakri Mahu alias Bakri (terdakwa II) dan Rian Kaimudin alias Ian (Terdakwa III), untuk dipenjara selama 14 tahun.

“Sementara untuk kedua rekannya diminta agar majalis memvonis mereka dengan 14 tahun penjara di potong masa tahanan,” jelasnya.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia. Tidak ada perdamaian. Terdakwa I adalah pelaku utama yang melakukan penikaman namun tidak berterusterang tentang keberadaan senjata penikam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Sedangkan untuk hal yang meringankan, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tandas JPU.

Sementara itu untuk ketiga terdakwa lainnya agenda persidangan sudah masuk agenda putusan majelis hakim.

Tiga terdakwa yang dikategori masih dibawah umur itu yakni, terdakwa YN (16) dipenjara selama 4 tahun, sementara MOO (17) dan MK (16) divonis satu tahun enam bulan kurungan, oleh hakm tunggal di Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!