Jaksa Sita 5 Mobil Mewah Kasus ASABRI
AMBON - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita, Kamis (25/3/2021) dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya mengatakan, adapun 5 unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain 1 unit mobil Range Rover Sport 3.0 Nomor Polisi B 2881 PBO, 1 unit mobil Range Rover Nomor Polisi B 2728 STN, 1 unit mobil Toyota Camry Nomor Polisi B 206 BSA, 1 unit mobil Honda CRV Nomor Polisi B 225 MLK serta 1 unit Range Rover Nomor Polisi B 611 FN.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (MT-04)
Komentar