Sekilas Info

20 Napi Dipindahkan ke Lapas Ambon

AMBON - Sebanyak 20 narapidana (napi) yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

20 napi ini dipindahkan dari  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon,  Selasa (6/4/2021).

“Hari ini kami telah terima 20 narapidana dari Rutan Ambon, yaitu 3 orang dengan pidana narkotika dan 6  orang tindak pidana penganiayaan dan pencurian  sedangkan pidana pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masing-masing 1 orang dan 3 orang untuk pidana perlindungan,” jelas Kalapas Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Selasa (6/4/2021).

Narapidana tersebut, kata Saiful memiliki masa pidana bervariasi antara 4 - 8 tahun penjara.

Dikatakan,  pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Narapidana yang dipindahkan tentunya telah dilakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu dengan hasil nonreaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” katanya.

Menurutnya, saat tiba Lapas Ambon, ke-20 narapidana tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam blik steril, serta pengukuran suhu badan.

Selanjutnya, narapidana tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik lapas, melakukan tes urin sebelum ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari.

Narapidana Rutan Ambon yang dipindahkan ke Lapas Ambon dikawal petugas dengan menggunakan Bus Transpas.

Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar dengan pengawasan jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Keamanan dan Ketertiban dan Kesatuan Pengamanan Lapas, serta petugas pengamanan Lapas Ambon.

Kini, jumlah narapidana yang menjadi WBP di Lapas Ambon berjumlah 453 orang. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!