Warga Waihoka Pemilik 11 Paket Ganja Dituntut 10 Tahun Penjara

AMBON - Buce Lauluw (42), warga Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Selvia Hattu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/4/2021).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa supaya dipenjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," ungkap Hattu saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin hakim Lutfi Alzagladi, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.
Selain pidana kurungan badan, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terungkap Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 22.00 WIT.
Saat itu terdakwa digrebek di Jalan Raya Karang Panjang Pule, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa dibekuk oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku setelah berhasil mengamankan saksi Clive Patty.
Setelah diinterogasi, Clive mengaku membeli 7 paket ganja dari terdakwa. Ia kemudian memisahkan lagi menjadi 11 paket.
Atas keterangan itu, penyidik kemudian bergerak menyelidiki terdakwa Buce dan berhasil meringkusnya di tempat kejadian perkara.
Setelah mendengarkan tuntuan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (13/4/2021), dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (MT-04)
Komentar