Pemkot Ambon Naikkan Tarif Parkir Kendaraan
AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menaikan tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Berdasarkan Perwali tersebut, tarif parkir progresif yang diterapkan di zona strategis, untuk kendaraan roda empat adalah Rp 4.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 2.000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp 6.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 3.000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam dikenakan tarif Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 5.000/jam di jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda tiga Rp 4.000, untuk sekali parkir.
Untuk zona bebas di luar zona strategis mengalami kenaikan, yaitu untuk kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, roda enam Rp 8.000, roda lebih dari enam Rp 10.000 dan untuk roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 sekali parkir.
Selain itu, diatur juga Tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka. Tarif parkir tersebut akan berlaku di lima zona strategis yaitu Jalan AY Patty, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangadji.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengatakan salah satu program Pemkot adalah Ambon Tertib yaitu pada transportasi dengan pembenahan bagimana menata perparkiran.
“Memang yang dikerjakan belum maksimal, baik itu terkait dengan kinerja petugas maupun partisipasi masyarakat untuk tertib dalam sektor transportasi dan perparkiran,” katanya.
Menurutnya ada beberapa jalur di kota ini perlu mendapatkan perhatian serius karena tingkat aktifitas transportasi di zona strategis ini itu berpengaruh sekali terhadap interaksi sosial maupun pembebahan sistem transportasi dan perparkiran ini secara baik.
"Melihat itu kita sadari bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada PAD kita. Kita akan terus benahi ini sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat, terutama pada jalur zona strategis," ungkap Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (17/5/2021).
Ia menjelaskan, pada lima zona strategis yaitu Jalan AY Patty, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangadji akan diterapkan tarif parkir progresif.
"Secara normatif biaya parkir itu dapat digunakan dengan tarif progresif. Oleh karena itu, pada lima zona ini akan kita gunakan tarif progresif yaitu dengan sistem parkir jam-jam agar tidak ada orang yang parkir sembarangan atau parkir seenaknya saja," jelasnya. (MT-05)
Komentar