Sekilas Info

Setubuhi Remaja, Warga Kecamatan Nusaniwe Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON -  CA alias N (47), warga salah desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dituntut 12 tahun penjara lantaran  menyetubuhi remaja yang masih duduk di bangku SMP.

Tuntuntan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chaterina Lesbata dalam sidang yang dipimpin Hakim Lutfi,  di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/5/2021).

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis  12 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 60.000.000 subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tandas JPU saat membacakan tuntutannya di depan hakim.

Usai mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, perbuatan bejat terdakwa  dilakukan pertama kali di tahun 2019. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada bulan Juni 2020, sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!