Miliki Sabu, JPU Tuntut Warga Batu Merah 8 Tahun Penjara

AMBON - Lantaran memiliki sabu, Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury menuntut Bilal Suat alias Bil dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Tuntutan terhadap warga Batu Merah ini disampaikann dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/5/2021).
Sidang barlangsung virtual yang dipimpin, hakim Orpa selaku hakim ketua didamingi dua hakim anggota. Terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa.
Jaksa menyatakan terdakwa Bilal bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa meminta, agar barang bukti 1 dos paketan warna coklat didalamnya berisikan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan selembaran tissue warna putih yang di masukan dalam baju warna abu-abu merk Alfas dirampas untuk dimusnakan.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Narkotika.
Sebagaimana diketahui pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 10.55 WIT, tepat di Jalan AM Sangadji, Sirimau Ambon terdakwa ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman di TIKI.
Saat terdakwa keluar dengan paket yang lebih awal diperlihatkan petugas TIKI itu, langsung diamankan personel Ditrenarkoba Polda Maluku.
Setelah diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Ditrenarkoba Narkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut. (MT-04)
Komentar