Pemkot Ambon Izinkan Karaoke & Tempat Permainan Anak Beroperasi

AMBON - Hampir setahun ditutup akibat pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengizinkan karaoke dan tempat permainan anak beroperasi.
"Pembukaan tempat hiburan dan karaoke sesuai dengan komitmen Wali Kota Ambon. Rencana awalnya dibuka 4 April 2021 namun karena bulan puasa akhirnya ditunda hingga 20 Mei 2021 baru mulai operasional," kata Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Rico Hayat kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).
Dijelaskan, untuk karaoke sebelum beroperasi harus mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Kota Ambon untuk izin beroperasi.
"Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan asosiasi karaoke, dimana mereka diarahkan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha. Yang terutama semua karyawan karaoke sudah divaksin. Sebelum dibuka, nantinya Satgas Covid-19 akan melakukan peninjauan," jelasnya.
Ia mengakui, berdasarkan usulan ada bebrapa yang sudah penuhi syarat protokol kesehatan dan standar yang ditetapkan sehingga diperbolehkan beroperasi namun waktunya dibatasi.
"Jadi mereka buka dari pagi tidak bisa sampai larut malam. Sesuai rekomendasi yang dikeluarkan ada 11 tempat usaha diantaranya 9 karaoke dan 2 tempat permainan anak yang sudah dibuka," ungkapnya.
Rico berharap dengan dibukanya karaoke dan tempat permainan anak maka pelaku usaha dan masyarakat harus menjaga protokol kesehatan, agar tidak menjadi klaster baru nantinya.
"Satu minggu ini kita akan melakukan pemantauan karena kita juga mengantisipasi jangan sampai ada klaster baru dari pengunjung," jelasnya..
Ada pun karaoke yang dibuka yakni, Happy Puppy, NAV, Grand Palace, Neoneptons, Nikita, Diva, Surya Pesona, X-Nine, Rajawali, Nakamichi, Sakura Dua dan Alvino.
Sedangkan wahana tempat permainan anak yakni, PT Funworld Maluku City Mall (MCM) dan PT Funworld Ambon City Center (ACC). (MT-05)
Komentar