Sekilas Info

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Nusaniwe Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/5/2021) memvonis CA alias N, warga salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Ambon dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Menyatakan terdakwa supaya dipenjara selama 8 tahun di potong masa tahananan, serta denda Rp.60 juta subsider dua bulan kurungan,” tandas Hakim Lutfi saat membacakan amar putusannya.

Sidang ini dihadiri jaksa penuntut umum, Chaterina Lesbata dan kuasa hukum terdakwa Viktor Talla.

Hakim menyebutkan, hal yang meringankan terhadap pria bejat ini adalah berlaku sopan selama proses persidangan, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.

Vonis  hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan yang bersangkutan sejak tahun 2019. Perbuatan serupa kembali dilakukan di bulan Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!