Polres Buru Amankan Tiga Pemalsu Surat Rapid Test Antigen

AMBON - Tim marsegu Polres Pulau Buru, Rabu (9/6/2021) mengamankan tiga orang pelaku pemalsu surat keterangan rapid test antigen.
Ketiganya berinisial SS yang merupakan oknum Satpol PP Pemkab Buru, serta IS dan SM yang merupakan karyawan Apotek.
Kapolres Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021) menjelaskan kejadian ini awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang beredar dimana bahwa harga dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen yang tidak sesuai dengan ketentuan (Antigen Palsu).
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian tim mendapat informasi bahwa seorang Oknum Satpol PP berinsiial SS sering menjadi calo pembuatan surat keterangan hasil rapid test antigen palsu dengan iming-iming surat yang dikeluarkan cepat dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku (tanpa melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan metode Swab Antigen SARS CoV-2)," jelasnya.
Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim pun bergerak cepat ke rumah SS pada pukul 14.00 WIT yang berada di Kompleks Dervas Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.
"Setelah itu dilakukan interogasi benar dirinya sudah sering melancarkan aksinya sebagai calo pembuatan antigen palsu dan bekerja sama dengan pihak Apotek Marini Farma diantaranya pegawai Apotik dan Dokter," ungkapnya.
Dari pengakuan SS, kata Egia, setiap pasien pembuatan Antigen maupun rapid tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak melalui Pemeriksaan atau Palsu diberikan fee sebesar Rp 50.000.
"Dari pengakuan saudara SS tim pun bergerak cepat menuju Apotek Marini Farma dan setelah tiba di lokasi tim pun menemukan karyawan apotek yaitu IS dan SM beserta barang-barang bukti berupa surat rapid tes antigen yang palsu," katanya.
Para pelaku kemudian langsung diamankan dan digiring menuju ke Kantor Polres Pulau Buru untuk diproses lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan pasal, Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara. (MT-04)
Komentar