Napi Kasus Pembunuhan Pacar di Penginapan Bidadari Bebas Bersyarat
AMBON - Ronald Wayabula, narapidana kasus pembunuhan terhadap pacarnya Nurlaila mahasiswa STIKIP, di Penginapan Bidadari di Ambon tahun 2012 lalu akhirnya bebas bersyarat.
Ia kemudian dipulangkan Selasa (22/6/2021) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 22 Juni 2021.
Wayabula yang merupakan eks personel Satuan Brimob Polda Maluku ini divonis 20 tahun penjara. Sebelum pembebasan bersyarat Wayabula juga mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana.
Setelah dinyatakan pembebasan bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengeluarkannya.
Meky Paty selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik mengungkapkan pembebasan yang dilakukan kali ini berbeda dari biasanya.
Lapas Ambon tengah meningkatkan pelayann prima kepada narapidana. Hal ini dibuktikan dengan diantarnya salah satu narapidana yang bebas langsung ke rumah narapidana tersebut
“Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada narapidana, petugas mengantar narapidana yang bebas langsung ke rumah narapidana tersebut,” ungkap Meky
Menurutnya, pelayanan yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan menciptakan layanan yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat/narapidana.
Sebelumnya, narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarakat (PB) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meky juga menegaskan pengeluaran narapidana tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa dipungut biaya dengan syarat telah memenuhi persyaratan, baik substantif maupun administratif, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3-nya paling sedikit sembilan bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Ke depannya layanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat/narapidana akan terus ditingkatkan dan diprioritaskan sebagai salah satu layanan utama yang diberikan Lapas Ambon,” tandasnya.
Sebelum diantarkan, narapidana tersebut juga diberikan pengarahan dan penguatan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali.
Selanjutnya, narapidana tersebut didampingi petugas melapor ke Kejaksaan Negeri Ambon dan Balai Pemasyarakatan Ambon sebelum diantarkan ke rumah narapidana.
Sebagaimana diketahui, Wabula mulai ditahan oleh penyidik Kepolisian sejak 9 November 2012, dan masuk dalam Rutan/Lapas sejak 22 Februari 2013. Setelah bebas bersyarat, Wayabula selanjutnya mendapat pengawasan Bapas untuk menjalani sisa pidana 6 tahun, 9 bulan, 2 hari. (MT-04)
Komentar