Berkas 6 Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan Antigen & GeNose Masuk Jaksa
AMBON - Berkas enam tersangka pemalsuan surat keteragan hasil rapid test antigen dan GeNose Covid-19, masuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pelimpahan tahap I berkas para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku merampungkan berkas di tahap penyidikan.
"Untuk kasus antigen dan GeNose itu berkas kita sudah kirim kan sudah ke jaksa jadi kita menuggu petunjuknya," jelasĀ Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno saat dikonfirmasi di halaman Mapolda Maluku, Kamis (1/7/2021).
Menyangkut penambahan tersangka, ia menyatakan sampai saat ini hanya enam tersangka saja. "Belum penambahan. Enam itu sudah kita kirim," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi menahan enam tersangka Kamis (27/5/2021). Dua pegawai travel diamankan lebih awal sekutarĀ pukul 18.30 WIT dilanjutkan tersangka lainnya.
Modus operandinya yaitu bila ada masyarakat yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid test antigen maupun GeNose tanpa melakukan tes atau pemeriksaan.
Untuk antigen sendiri diminta membayar Rp 200.000 sedangkan GeNose Rp 50.000. (MT-04)