Sekilas Info

Hakim PN Ambon Vonis Ayah Bejat 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis EM (40) ayah bejat yang tega menggagahi anak kandungnya, dengan pidana penjara 15 tahun.

Vonis terhadap warga salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis  hakim yang diketuai Andi Adha, Rabu (7/7/2021).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana  melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda 100 juta subsider tiga bulan penjara," tandas  Hakim dalam amar putusannya.

Vonis  hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Novi Temmar, yang  menuntut terdakwa agar di pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Perbuatan bejat terdakwa ini, jelas hakim terjadi sejak korban berusia 6 tahun. Saat itu terdakwa selalu mengancam korban sehingga kegiatan terlarang itu terjadi. Tak hanya disitu, terdakwa kerap menggagahi korban sampai dia berumur 15 tahun.

Kasus ini kemudian terungkap, saat korban sudah tak tahan dengan perbuatan ayahnya itu. Korban kemudian melaporkan hal ini ke ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan  ke pihak kepolisian. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!