Hakim PN Ambon Vonis Ayah Bejat 15 Tahun Penjara

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis EM (40) ayah bejat yang tega menggagahi anak kandungnya, dengan pidana penjara 15 tahun.
Vonis terhadap warga salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andi Adha, Rabu (7/7/2021).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda 100 juta subsider tiga bulan penjara," tandas Hakim dalam amar putusannya.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Novi Temmar, yang menuntut terdakwa agar di pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Perbuatan bejat terdakwa ini, jelas hakim terjadi sejak korban berusia 6 tahun. Saat itu terdakwa selalu mengancam korban sehingga kegiatan terlarang itu terjadi. Tak hanya disitu, terdakwa kerap menggagahi korban sampai dia berumur 15 tahun.
Kasus ini kemudian terungkap, saat korban sudah tak tahan dengan perbuatan ayahnya itu. Korban kemudian melaporkan hal ini ke ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. (MT-04)
Komentar