Kejati Maluku Serahkan Hewan Kurban

AMBON – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malukumenyerahkan hewan kurban kepada sejumlah masjid dan yayasan di Pulau Ambon.
Penyerahan dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Undang Mugopal mewakili Kajati Rorogo Zega, Minggu (18/7/2021) dan Senin (19/7/2021).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Senin (19/7/2021) menjelaskan, penyerahan hewan kurban berupa sapi ini dilakukan kepada Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah di Desa Hitu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Pondok Pesantren Yayasan Al Madinah Ambon, Panti Asuhan Yayasan Melati Alkhairaat Galunggung Ambon, Masjid Alfatah Kota Ambon, Masjid Al Hijrah Kampung Oihu Batu Merah Ambon dan Yayasan Sosial Panti Asuhan Nurul Ikhlas Ambon.
Sementara hewan kurban berupa kambing kepada Masjid Nurul Huda jalan Baru kota Ambon.
'Penyerahan hewan kurban ini merupakan bentuk realisasi ibadah kurban pada Idul Adha 1442 H oleh jajaran Kejati Maluku," ungkapnya. (MT-04)
Komentar