Sekilas Info

Berkas Politisi Golkar Maluku Masuk PN, Jaksa Tunggu Penetapan Waktu Sidang

Ilustrasi

AMBON - Berkas Elia Ronny Sianressy alias Ronny, tersangka kasus narkotika sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan berkas tersangka sudah dilakukan beberapa hari lalu setelah jaksa penuntut umum menyusun Dakwaan.

Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada malukuterkini.com, Selasa (24/8/2021) menjelaskan,  saat ini jaksa tinggal menunggu penetapan waktu sidang.

"Berkas Tersangka Narkoba Ronny Sianressy sudah dilimpah beberapa hari lalu ke pengadilan. Saat ini kita masih menunggu penetapan untuk waktu sidang," ungkap Talakua.

Sebagaimana diketahui, Ronny diciduk sejak Kamis (24/6/2021) malam di kamar kosnya, di kawasan Waringin, Batu Gantung, Ambon.

Saat diciduk, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa menjelaskan saat ini penyidik sementara melakukan penyidikan dan pengembangan.

Pasalnya penangkapan terhadap Ronny yang merupakan residivis ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!