PPKM di Ambon Diperpanjang, Ini Tempat Usaha Yang Boleh Dibuka

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon terhitung 24 Agustus – 6 September 2021.
"Hari ini saya perpanjang lagi PPKM tetapi dengan persyaratan yang sangat dilonggarkan yaitu beberapa kegiatan usaha pada sektor ekonomi kita akan izinkan dibuka terkait dngn hiburan masyarakat, diantaranya bioskosp, karaoke, tempat permainan anak, futsal, dan fitnes dengan catatan kapasitas 25 persen," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (24/8/2021).
Menyangkut dengan kegiatan umum dan waktu, jelasnya. masih tetap pada aturan yang sama.
Dijelaskan, untuk karaoke pihaknya akan memberikan waktu operasional mulai dari pukul 15.00 - 23.00 WIT.
"Hal-hal umum soal batas waktu, tetap masih berlaku yang ada. Untuk karaoke secara khusus, buka mulai pukul 15.00 - 23.00 WIT. Oleh karena itu, tim satgas akan menilai dan mengadakan pengawasan untuk jam-jak operasi terutama pada jam penutupan," jelasnya.
Dikatakan, dengan adanya kelonggaran ini, dan juga seiring kondisi Kota Ambon yang terus membaik maka dapat mendorong kebijakan aspek ekonomi agar diperluas lagi.
Sementara menyangkut pelaku perjalanan, Louhenapessy mengakui yang memiliki KTP Ambon hanya menggunakan swab antigen sedangkan bukan KTP Ambon wajib swab PCR.
"Bagi KTP Ambon hanya swab antigen, sedangkan mereka hanya tamu, pengunjung atau bukan KTP Ambon wajib swab PCR," ungkapnya. (MT-05)
Komentar