AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan seorang buronan kasus narkotika, Fadila Marasabessy (33), di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (14/4/2026) malam.

Fadila yang berstatus ibu rumah tangga itu ditangkap saat sedang menjaga counter handphone sekitar pukul 20.00 WIT.

Ia diketahui merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,19 gram dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026.

Kasi V Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim Tabur tanpa perlawanan. Terpidana juga mengakui perbuatannya serta sisa hukuman yang belum dijalani.

“Yang bersangkutan diamankan saat berada di counter handphone di kawasan Pasar Mardika. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dan terpidana kooperatif,” ujar Tahir kepada wartawan.

Fadila sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman 4 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Namun, setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman penjara selama 2 tahun pada 16 April 2025.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Fadila akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Maluku. Usai penangkapan, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Terpidana langsung ditahan malam ini juga di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Diketahui, Fadila sebelumnya ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Mei 2024 di kawasan Jalan Mutiara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di lokasi tempat ia bekerja, dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram. (MT-04)