Warga Hative Kecil Divonis 8 Tahun Penjara

AMBON - Sendi, warga Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).
Pria 19 tahun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Mengadili, penyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, serta menjatuhi pidana kepada saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun di potong selama terdakwa di dalam tahanan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi, saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan diri terdakwa dimana perbuatan terdakwa membuat orang kehilangan nyawa.
Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ingrid L, yang menuntut diri terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun di potong selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2021, tepatnya di depan rumah keluarga Sany Taullu, di Kawasan Hative Kecil.
Awalnya, korban Ashar alias Ashar pergi menemui terdakwa dan saksi Benjamin Kumbangsila yang sedang miras di TKP.
Ketika datang, korban meminta sebatang rokok kepada terdakwa. Karena sudah tidak ada rokok, korban geram, lalu memukul terdakwa beberapa kali menggunakan kepalan tangan.
Namun lantaran tidak terima dengan tindakan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau lalu melayangkannya ke perut korban. Saat itu, korban langsung tergeletak di lantai.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui Ambon, untuk mendapat pertolongan medis namun ketika tiba di RS, korban tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia. (MT-04)
Komentar