Sekilas Info

Miliki Sabu, Tetelepta Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Stevanus B Tetelepta, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon  dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Terdakwa dituntut bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tuntutan jaksa JW Pattiasina disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,  Selasa (31/8/2021) dipimpin majelis hakim Lucky R Kalalo.

Pria 41 tahun yang bermukim di  Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini dituntut  karena  terbukti bersalah melanggar pasal 127ayat (1) a UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara, di potong masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan,” tandas  jaksa.

Hal yang meringankan diri terdakwa, berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di tengah masyakarat.

Jaksa menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa diketahui tepatnya pada 4 Maret 2021, di kawasan Batu Meja.

Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, angota kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan terdakwa, bersama barang bukti sebanyak tiga paket sabu.

Saat diamankan terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Dihadapan polisi  terdakwa mengakui menggunakan narkotika tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!