Polisi Sita 125 Liter Sopi di Tulehu

AMBON - 125 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas di dalam plastik dan dipaket dalam 4 karung berhasil disita personel Satuan Polairud Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (7/10/2021).
Penyotaan dilakukan di depan Pos Polairud di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penyitaan dilakukan dalam rasia cipta kondisi yang dipimpin oleh Kasat Sat Polairud Polresta Ambon Iptu Karimudin bersama anggota.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia menjelaskan, miras tersebut ditemukan mobil Bis Lintas Seram dan menurut keterangan dari supir Bis adalah barang titipan tak bertuang.
"Barang bukti berjumlah 125 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas di dalam plastik dan di packet dalam 4 karung sebanyak 105 liter dan 1 karton air mineral sebanyak 20 liter. selanjutnya barang bukti miras tradisional jenis sopi tersebut langsung disita dari mobil angkutan yang membawanya dan dimusnakan di depan pos Polairud oleh sopir dan disaksikan masyarakat sekitar Pos Polairud," jelasnya. (MT-04)
Komentar