Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KMP Marsela
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Senin (1/11/2021) menjelaskan ketiga tersangka tersebut berinisial LT, BTR dan JJL .
Kendati demikian, Wahyudi belum mau menjelaskan detail kapasitas dan peran masing-masing.
"Saat ini Kejati Maluku menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yaitu LT, BTR dan JJL. Dengan dugaan kerugian sejumlah Rp 2.122.441.652," jelasnya.
Sebagiamana diketahui, sejumlah saksi dalam kasus itu sendiri telah diperiksa. Hingga James Mahulette yang merupakan staf Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga sudah diperiksa.
Selain itu, jaksa penyidik juga telah memeriksa Lukas Tapilouw, mantan Plt Direktur Utama PT Kalwedo. (MT-04)
Komentar