Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat, Cukup Antigen
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan baru ini menuai pro kontra di masyarakat.
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.
Meski begitu, Muhadjir belum memberikan rincian aturan perjalanan udara terbaru seperti apa. Yang jelas, tes antigen sudah diperbolehkan untuk penerbangan dari da ke Jawa-Bali.
Muhadjir juga menjelaskan ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota. Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.
"Periode Natal dan Tahun Baru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya," jelasnya. (MT-01)
Komentar