Sekilas Info

Sekda SBB Masuk Penjara, Ini Penjelasan Penasehat Hukumnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea akhirnya dijebloskan ke penjara, Rabu (10/11/2021).

Fahri Bachmid selaku penasehat hukum Tuharea mengaku penahanan tersebut merupakan kewenangan jaksa selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dijelaskan, langkah yang dilakukan jaksa memgedepankan asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, pihaknya akan membuktikan kliennya salah atau tidak di pengadilan.

"Yang dilakukan oleh penyidik hari ini adalah bagian dari kewenangannya.  Tetapi apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak itu menjadi bagian tersendiri yang harus kita buktikan melalui proses peradilan yang adil di Pengadilan Tipikor," jelas Bachmid usai penahanan kliennya di pelataran kantor Kejati Maluku.

Bachmid mengaku, kliennya sangat koperatif dan menghormati proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh jaksa.

Baca Juga: Sekda SBB Akhirnya Dibui

"Yang bersangkutan sangat koperatif sebagai warna negara dalam menghadapi proses terhadap kasus ini. Yang disangkakan dalam perkara  belanja di Sekretariat Kabupaten SBB tahun 2016.  Sekitar kurang lebih Rp 8 miliar sesuai dengan temuan BPK dan itu semua nanti menjadi beban Kejaksaan untuk harus membuktikan di pengadilan," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!