Sekilas Info

Sekda SBB Akhirnya Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea akhirnya dijebloskan ke penjara, Rabu (10/11/2021).

Tuharea dijebloskan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBB tahun anggaran 2016.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Tuharea diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga 17.30 WIT.

Selama pemeriksaan ia didampingi dengan penasehat hukum Fahri Bachmid dan dicecar 40 pertanyaan oleh jaksa.

Usai diperiksa, Tuharea digiring dengan menggunakan mobil mobil tahanan kejaksaan nomor polisi DE 8478 AM pada pukul 17.46 WIT.

Ia dijebloskan menyusul empat tersangka yang sudah masuk bui lebih dulu Senin (8/11/2021).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, sebelum ditahan tersangka menjalani pemeriksaan.

"Jadi sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung hari ini yang ditempatkan di rutan Ambon. Tadi kami periksa sejak pukul 11.00 WIT," jelas Aspidsus.

Menyangkut nama mantan Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat, Aspidsus mengaku hanya 5 tersangka.

Sebagaimana diketahui,  berdasarkan hasil perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang ikut melibatkan Tuharea senilai Rp  7 miliar.

Baca Juga: Sekda SBB Masuk Penjara, Ini Penjelasan Penasehat Hukumnya

Namun berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku dalam perhitungannya menunjukkan negara dirugikan mencapai Rp 8,6 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!