Ini Alasan Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal & Tahun Baru

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
"Pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Menko PMK kita akan memberlakukan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara Economic Outlook, Senin (22/11/2021).
Airlangga menjelaskan, pihaknya optimistis ekonomi akan membaik ke depan. Namun, pihaknya juga waspada terkait kasus Covid-19. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Yang pertama tikungan pada saat libur Natal, Tahun Baru, yang di tahun lalu menaikkan angka Covid-19 di bulan Februari dan Maret," jelasnya.
Memang, ungkapnya, saat ini sebanyak 62% masyarakat telah menerima dosis vaksin pertama. Kemudian, 40% lebih telah menerima dosis kedua.
"Namun kita tetap tidak boleh kurang waspada karena negera lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali," ungkapnya. (MT-01)
Komentar