Sekilas Info

Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD 2021

Mendagri, Tito Karnavian

AMBON, MalukuTerkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 bersama Menteri Keuangan dan Pemda secara virtual, Senin (22/11/2021).

Mendagri menjelaskan, percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo belum lama ini. Sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi belanja APBD juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Alasannya, jelas Mendagri, belanja daerah mengakibatkan uang beredar di tengah masyarakat.

“Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga juga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Percepatan realisasi belanja itu, menurut Mendagri, juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh sebanyak 5 persen pada akhir 2021.

Guna mencapai target itu, ungkapnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemda seperti melalui realisasi belanja APBD.

“Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ungkapnya.

Mendagri meminta kepala daerah agar dapat menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah.

Langkah ini, jelasnya, perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan.

“Rapat Koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” jelas Mendagri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 19 November 2021, rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebesar 65,12 persen. Sedangkan rata-rata persentase realiasi belanja APBD Kabupaten sebesar 61,15 persen dan Kota 59,08 persen.

Sementara itu, bila dilihat dari tren 3 bulan terakhir, persentase realisasi belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020-2021 memiliki kondisi yang beragam.

Misalnya, realisasi belanja pada Oktober Tahun Anggaran 2021 sebesar 56,97 persen. Angka ini lebih rendah dibanding Oktober Tahun Anggaran 2020 yang mencapai 58,94 persen. Namun, jumlah uang yang beredar pada Oktober Tahun Anggaran 2021 mampu mencapai Rp 718,47 triliun. Angka ini lebih besar dibanding capaian pada Oktober Tahun Anggaran 2020 yang hanya Rp 715,36 triliun.

Adapun realisasi belanja pada November Tahun Anggaran 2021 mencapai 62,12 persen, dengan uang yang beredar sebanyak Rp 788,07 triliun. Sedangkan pada November Tahun Anggaran 2020, realisasi belanja mencapai 67,98 persen dengan uang yang beredar sebanyak Rp 837,18 triliun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!