Berkas 3 Tersangka Korupsi KMP Marsela Masuk Pengadilan
AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (24/11/2021) melimpahkan berkas tersangka dugaan Penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya tahun 2016 dan 2017, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Pelimpahan berkas para tersangka ini setelah Jaksa yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Atamimy merampungkan Surat Dakwaan.
Berkas ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah, LT, BTR dan JJL.
"Hari ini akhirnya dapat melimpahkan Berkas perkara 3 tersangka Tipikor dugaan Penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (24/11/2021).
Menurut Wahyudi, perkara dimaksud berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Maluku sejumlah Rp. 2.122.441.652,.
"Dengan protokol kesehatan, pelimpahan perkara dimaksud berjalan aman dan lancar," ujarnya. (MT-04)
Komentar