Tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon Penuhi Panggilan Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (13/12/2021)
Ketiganya masing-masing Ketua DPRD Elly Toisuta serta Wakil Ketua Rustam Latupono dan Gerarld Mailoa.
Pantauan malukuterkini.com di Kantor Kejari Ambon, tampak datang terlebih dulu Gerald Mailoa tepat pukul 10.00 WIT sesuai agenda pemeriksaan yang dilayangkan jaksa.
Selang 12 menit kemudian menyusul Elly Toisuta dan Rustam Latupono.
Ketiganya berjalan kaki dari Baileo Rakyat Belakang Soya menuju ke Kantor Kejari yang letaknya tak terlalu jauh.
Para pimpinan DPRD ini diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Gerald Mailoa saat dikonfirmasi menyatakan siap untuk diperiksa oleh jaksa.
"Oh saya siap. Siap," singkatnya seraya berjalan masuk ke meja piket kejaksaan.
Sebelum diperiksa, tiga pimpinan DPRD ini dipersilahkan menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi buku tamu selanjutnya dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Senin (13/12/2021) membenarkan agenda pemeriksaan pimpinan DPRD Kota Ambon.
Menurut Kajari pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. "Ia, tolong dimonitor ya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah memeriksa Sekwan Steven Dominggus, eks Sekwan Elkyopas Silooy, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan. (MT-04)
Komentar