Sekilas Info

Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

5 Anggota DPRD Ambon Dicecar Jaksa 5 Jam

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon dicecar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (14/12/2021).

Kelima anggota DPRD tersebut yaitu James R  Maatita, Fredrika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu  dan Zeth Pormes.

Kelimanya dicecar sejak pukul 10.00 - 15.00 WIT. Sehari sebelumnya tiga pimpinan DPRD Kota Ambon juga sudah diperiksa.

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi sekretariat DPRD Kota Ambon hasil  temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020.

Kelima anggota DPRD Kota Ambon tersebut diperiksa oleh Tim penyidik Kasi Pidsus Eka Palapia, Kasi Pidum Ajit Laticonsina, Kasi Barang Bukti Chrisman Sahetapy dan dia penyidik lainnya.

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Jino Talakua dalam keterangannya menjelaskan, kelima anggota DPRD ini dihujani 30 pertanyaan.

"Yang diperiksa hari ini ada 5 anggota DPRD Kota Ambon.  Mereka diperiksa pukul 10.00 - 15.00 WIT dengan jumlah pertanyaan 25 - 30 pertanyaan," jelas Talakua.

Dikatakan, pemeriksaan terus dilakukan kepada anggota DPRD. Namun siapa lagi yang sudah diagendakan, Talakua tak mau menyampaikan sebelum pemeriksaan.

Namun ia berjanji akan menginformasikan saat pemeriksaan sudah berlangsung. Hal ini dikarenakan kasus ini masih penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.

Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.

Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah memeriksa Sekwan Steven Dominggus, eks Sekwan Elkyopas Silooy, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan.

Sementara Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta bersama Wakil Ketua Rustam Latupono dan Gerald Mailoa telah diperiksaa, Senin (13/12/2021).  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!