Sekilas Info

MEA Rampungkan Uji Tuntas Blok Bula & Seram Non Bula

AMBON, MalukuTerkini.com - PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Maluku dan Konsultan Pendamping Independen telah berhasil menyelesaikan proses Due Diligence atau Uji Tuntas atas Dua Wilayah Kerja Migas Bula dan Seram Non Bula.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Uji Tuntas oleh Konsultan kepada MEA dalam acara Pleno Hasil Akhir Uji Tuntas Pengalihan PI 10% yang berlangsung di The Natsepa Resort and Confenrence Center, Selasa (14/12/2021).

Erick yang mewakili JMT LawHouse menyampaikan berdasarkan kajian atas seluruh data yang diperoleh dari masing-masing Kontraktor yaitu Kalrez Petroleum (Seram) Limited dan Citic Seram Energy Limited, kami menyimpulkan bahwa Pengelolaan PI 10% Dua Blok Migas yang terletak di ujung Pulau Seram tersebut, layak untuk dilanjutkan dengan Internal Rate Return (IRR) sebesar 49% dan 95%.

Selanjutnya JMT LawHouse juga merekomendasikan agar MEA selaku BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, untuk segera mendirikan PPD Migas sebagai anak usaha yang akan mengelola porsi PI 10%.

Terkait dengan keterlibatan SBT, Lulus Mustofa, S.H., M.H., yang turut hadir bersama dengan Tim JPN Kejati Maluku mengingatkan kepada MEA untuk memberikan kesempatan kepada Kabupaten SBT agar tetap mendapatkan Hak Porsi PI 10% dan tetap berkoordinasi dengan mengirimkan surat berisi Draf PKS sebagaimana terlampir kepada Kabupaten SBT.

Menanggapi hal tersebut di atas, Direktur MEA, Musalam Latuconsina mengaku akan berkomunikasi dengan Gubernur Maluku selaku Pemegang Saham mayoritas MEA untuk segera menyatakan minat dan kesanggupan ke-dua sehingga dapat terlibat aktif di dalam mengelola Dua Blok Migas tersebut.

“Saya akan segera menyusun surat yang menyatakan meneruskan minat atas 10% PI kedua Blok Migas tersebut kepada masing-masing Kontraktor sebelum Januari 2022 berakhir,” ungkapnya.

Ia optimis dalam menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Negosiasi Kontrak Joint Operation Agreement di tahap ke-9 sebelum akhirnya di tahap ke-10 Pengalihan PI 10% resmi disetujui oleh Mentri ESDM melalui SKK Migas. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!