BULA, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan dan mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT senilai kurang lebih delapan miliar rupiah.
Pengembalian aset berupa mobil dinas serta pemulihan keuangan daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini, kepada Pemkab SBT di Kantor Kejaksaan Negeri SBT, Bula, pada Rabu (02/09/2026).
Ilham Wahdini menjelaskan pengembalian aset tersebut bermula dari Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pemkab SBT kepada Kepala Kejaksaan Negeri SBT pada 20 Agustus 2026.
“Berbekal kuasa tersebut, Tim JPN segera melakukan serangkaian tindakan nonlitigasi yang mencakup komunikasi, negosiasi, hingga mediasi bersama para pihak yang menguasai kendaraan dinas secara persuasif sebelum melangkah ke tindakan penarikan fisik,” jelasnya.
Proses bantuan hukum persuasif yang berjalan selama 12 hari tersebut, menurutnya, membuahkan hasil signifikan dengan penertiban sejumlah kendaraan dinas roda empat.
“Dari upaya penertiban dan pengamanan aset kendaraan dinas ini saja, timnya mencatatkan pemulihan nilai aset sebesar Rp2,97 miliar,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan kendaraan dinas, katanya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari SBT juga aktif memberikan bantuan hukum pemulihan keuangan daerah sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Langkah tersebut difokuskan pada penagihan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Melalui proses penagihan dan negosiasi terhadap temuan BPK tersebut, Tim JPN Kejari SBT kembali menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp5,17 miliar,” katanya.
Ilham menegaskan Bidang Datun Kejari SBT senantiasa konsisten mendampingi pemerintah daerah, baik dalam penertiban barang milik daerah maupun penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari SBT dalam mendukung tertib administrasi, pengamanan aset, serta penyelamatan keuangan daerah di wilayah hukum Kabupaten SBT,” tandasnya. (MT-07)
