AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menegaskan pentingnya mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 yang dibacakan Kajati Maluku, Rudy Irmawan saat upacara yang berlangsung di pelataran kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (2/9/2026)
Dalam amanatnya, Burhanuddin mengingatkan peringatan HUT Kejaksaan bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan institusi sekaligus memperbarui komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Tahun ini, terdapat hal berbeda dalam pelaksanaan upacara. Jika sebelumnya insan Adhyaksa mengenakan Pakaian Dinas Upacara I (PDU-I), pada peringatan ke-81 ini peserta menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL),” katanya.
Menurut Burhanuddin, penggunaan PDL memiliki makna simbolis. Seragam tersebut menggambarkan kesiapsiagaan insan Adhyaksa untuk selalu siap hadir, bekerja, dan mengabdi kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan.
“Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik,” tandasnya.
Burhanuddin mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk bangkit bersama, memulihkan kepercayaan masyarakat, mengembalikan marwah institusi, serta membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati berbagai tantangan.
“Kebangkitan institusi tidak dapat diwujudkan oleh satu orang, kebijakan, maupun generasi. Diperlukan soliditas dan solidaritas seluruh insan Adhyaksa agar Kejaksaan tetap kuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ungkapnya.
Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, Kejaksaan diarahkan untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
Burhanuddin juga menyoroti posisi strategis Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum nasional. Karena itu, institusi tersebut dituntut terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut transformasi sistem penuntutan serta penguatan peran Advocaat Generaal sebagai salah satu agenda strategis dalam mendorong transformasi penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
“Transformasi tersebut pada akhirnya diharapkan semakin memperkuat peran Kejaksaan sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepentingan nasional,” tandasnya.
Selain itu, Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, kementerian/lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Sinergi tersebut harus tetap dibangun dengan menghormati kewenangan masing-masing, tanpa menghilangkan independensi, objektivitas, dan integritas penegak hukum,” jelasnya.
Dalam amanatnya, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa integritas merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Menurutnya, setiap insan Adhyaksa merupakan cerminan institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku setiap pegawai Kejaksaan turut menentukan marwah dan kewibawaan institusi di mata masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga kesederhanaan, kehormatan, dan wibawa institusi serta menghindari segala bentuk tindakan tercela.
“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar terus meningkatkan kemampuan dan kepekaan terhadap perkembangan sosial, teknologi, dinamika hukum, serta berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks.
Sebagai penegasan arah pengabdian Kejaksaan, Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian yang menjadi panduan moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.
Pertama, menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif antarkementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum agar mampu bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.
(MT-04)
