562 Napi & Andikpas di Maluku Peroleh Remisi Natal, 1 Bebas
AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 562 narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Maluku memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Natal 2021.
Remisi Natal yang diberikan kepada napi dan andikpas di Maluku berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku dan selanjutnya disahka dengan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1701.PK.01.05.05 Tahun 2021, Keputusan Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1777.PK.01.05.05 Tahun 2021.
"Tahun ini jumlah Remisi khusus Natal yang turun sebanyak 562 napi. Dari jumlah tersebut 6 orang telah menjalani asimilasi di rumah 11 orang masuk daftar register F sehingga dicabut dan 1 orang telah meninggal dunia. Langsung bebas atau RK II adalah satu orang napi dari LPP kelas III Ambon," jelas Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Sabtu (25/12/2021).
Saiful merincikan, terhitung 25 Desember 2021 jumlah WBP di Maluku sebanyak 1.606 orang diantaranya 1.293 napi dan 313 tahanan.
“Daya tampung hunian di Maluku 1.409, jumlah sesuai jenis kelamin 1.502 dan perempuan 140. Jumlah napi dewasa 1.589 orang dan anak 17 orang, rincinya.
Ia menambahkan, saat ini presentasi yang ada lima kasus yang tertinggi adalah perlindungan anak, narkotika, penganiayaa, korupsi dan pencurian.
“Mereka yang tidak dapat remisi khusus karena tidak memenuhi syarat dan sedang mendapat tindakan disiplin. Bagi napi Tipikor selama tidak membayar denda tidak mendapat remisi," jelasnya. (MT-04)
Komentar